2) Pengertian Cagar Budaya
dan Situs
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
dikenal istilah Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.
Ø Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ø Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan
manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok,
atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan
kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Ø Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari
benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding
dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Ø Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari
benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung
kebutuhan manusia.
Ø Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau
di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau
Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada
masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar