Selasa, 11 Februari 2014

Pemeliharaan Benda Cagar dan Situs

3) Pemeliharann Benda Cagar dan Situs
 
Menurut Martokusumo (2005), Bentuk kegiatan Pelestarian :
* Konservasi
Pemugaran/dinamik, aktif.
* Preservasi
Pelestarian/statis, pasif.
* Rekonstruksi
Upaya untuk mengembalikan keadaan sebuah obyek bangunan, fabric, kawasan, yang telah hilang atau hancur kepada kondisi awal.
* Restorasi
Upaya mengembalikan sebuah bangunan atau kawasan kepada kondisi asli, sejauh yang diketahui dengan menghilangkan penambahan baru atau membuat elemen eksisting tanpa adanya penggunaan bahan baru.
* Renovasi
Upaya mengubah sebagian atau beberapa bagian bangunan tua terutama bagian interior, agar bangunan tersebut dapat diadaptasikan untuk mengakomodasikan fungsi atau kegiatan baru, tanpa menimbulkan perubahan yang berarti bagi keutuhan struktur maupun fasade bangunan tersebut.
* Rehabilitasi
Upaya mengembalikan kondisi obyek, bangunan atau kawasan hingga dapt berfungsi kembali dengan baik.
 
* Gentrifikasi
Proses perubahan struktur komunitas urban yang dapat berarti relokasi penduduk sebagai dampak dari kegiatan peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan ekonomi.
* Revitalisasi
Upaya menghidupkan kembali sebuah distrik suatu kawasan kota yang telah mengalami degradasi, melalui intervensi ekonomi, sosial dan fisik.
“Tujuan Pelestarian Bangunan dan Kawasan Bersejarah” :
*    Menurut Undang-Undang RI No.11 tahun 2010 Cagar Budaya bertujuan untuk
            melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
*    Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
*    Memperkuat kepribadian bangsa.
*    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
*    Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional.
Cara-Cara Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs”
Dalam upaya pelestarian BCB maupun KCB sebaiknya dilakukan secara bertahap, yaitu sebagai berikut:
1.         Perlindungan hukum dan penetapan sebagai BCB ataupun KCB, di era otonomi daerah, undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat kadang-kadang gaungnya tidak seperti peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota maupun pemerintah propinsi, misalnya Peraturan Daerah, Surat Keputusan Bupati, Walikota, ataupun Gubernur yang gaungnya akan langsung dapat diterima oleh masyarakat luas. Demikian pula dengan penetapan yang menyatakan suatu obyek adalah BCB atau KCB agar mempunyai kekuatan hokum. Untuk itu, diusulkan penetapan dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota yang dibantu oleh tenaga ahli yang berkompenten dalam bidangnya (arkeolog, sejarawan, antropolog, filolog, dsb).
2.       Perlindungan secara fisik, perlu dilakukan untuk menghindari campur tangan pihak-pihak lain yang tidak berwenang dalam system pengelolaan BCB dan KCB. Langkah awal dalam perlindungan secara fisik adalah melakukan pemintakatan atau zoning. Langkah pemintakatan ini selain bertujuan melestarikan obyek, juga dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan lain terutama yang terkait dengan pemanfaatan BCB dan KCB tersebut. Penentuan batas-batas antara mintakat inti, mintakat penyangga, dan mintakat pengembangan dapat dilakukan secara arbiter dengan mempertimbangkan batas situs, kondisi geotopografi, dan kelayakan pandang.

Pengertian Cagar Budaya dan Situs



2) Pengertian Cagar Budaya dan Situs

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dikenal istilah Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.

Ø  Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Ø  Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Ø  Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Ø  Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Ø  Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

"Pengertian Budaya dan Kebudayaan Indonesia"


1) Pengertian Budaya Indonesia

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

“Definisi Budaya”

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.

Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

“Pengertian kebudayaan”

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.

Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
"Pengertian Budaya Daerah dan Budaya Nasional Indonesia”

Budaya merupakan suatu kebiasaan yang mengandung nilai – nilai penting dan fundamental yang diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan tersebut harus dijaga agar tidak luntur atau hilang sehingga dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi berikutnya.

Budaya secara umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :

a. Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah sendiri mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu. Itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang berbeda satu sama lain. Dari bermacam=macam budaya daerah tersebut maka munculah sesuatu yang disebut Budaya Nasional

b. Budaya Nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di Negara tersebut. Itu dimaksudkan budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di suatu Negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa berlaku di semua daerah di Negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar negara, Bahasa Indonesia dan Lagu Kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti oleh seluruh pemuda berbagai daerah di Indonesia yang membulatkan tekad untuk menyatukan Indonesia dengan menyamakan pola pikir bahwa Indonesia memang berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap dalam satu kesatuan Indonesia Raya dalam semboyan “bhineka tunggal ika”.

Kita harus selalu menjaga, melindungi dan melestarikan budaya daerah maupun budaya nasional kita agar tak diambil dan dilecehkan oleh negara lain, siapa lagi kalau bukan kita yang menjunjung budaya kita

“ cintai budayamu layaknya engkau mencintai ibumu “

Ada suatu pepatah bijak mengatakan :

“ Suatu Negara tidak akan menjadi Negara yang besar jika tidak mengetahui jati diri dari budaya Negara tersebut “

“Unsur-Unsur Kebudayaan”

Koentjaraningrat (1985) menyebutkan ada tujuh unsur-unsur kebudayaan. Ia menyebutnya sebagai isi pokok kebudayaan. Ketujuh unsur kebudayaan universal tersebut adalah :

   1. Kesenian

   2. Sistem teknologi dan peralatan

   3. Sistem organisasi masyarakat

   4. Bahasa

   5. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi

   6. Sistem pengetahuan

   7. Sistem religi

“FAKTOR YANG MENDORONG DAN MENGHAMBAT PERUBAHAN KEBUDAYAAN”


1. Mendorong Perubahan Kebudayaan

Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi mudah berubah,terutama unsur-unsur teknologi dan ekonomi.adanya individu-individu yang mudah menerima unsur-unsur perubahan kebudayaan terutama generasi muda.

2. Menghambat perubahan kebudayaan

Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi sukar berubah seperti: adat istiadat,dan keyakinan agama,adanya individu-individu yang sukar menerima unsur-unsur perubahan terutama generasi kolot.

·        FAKTOR INTERNAL :

1. Perubahan Demografis

2. Konflik Sosial

3. Bencana Alam

4. Perubahan Lingkungan Alam

·        B. FAKTOR EKSTERNAL :

1. Perdagangan

2. Penyebaran Agama

3. Peperangan