Selasa, 11 Februari 2014

Pemeliharaan Benda Cagar dan Situs

3) Pemeliharann Benda Cagar dan Situs
 
Menurut Martokusumo (2005), Bentuk kegiatan Pelestarian :
* Konservasi
Pemugaran/dinamik, aktif.
* Preservasi
Pelestarian/statis, pasif.
* Rekonstruksi
Upaya untuk mengembalikan keadaan sebuah obyek bangunan, fabric, kawasan, yang telah hilang atau hancur kepada kondisi awal.
* Restorasi
Upaya mengembalikan sebuah bangunan atau kawasan kepada kondisi asli, sejauh yang diketahui dengan menghilangkan penambahan baru atau membuat elemen eksisting tanpa adanya penggunaan bahan baru.
* Renovasi
Upaya mengubah sebagian atau beberapa bagian bangunan tua terutama bagian interior, agar bangunan tersebut dapat diadaptasikan untuk mengakomodasikan fungsi atau kegiatan baru, tanpa menimbulkan perubahan yang berarti bagi keutuhan struktur maupun fasade bangunan tersebut.
* Rehabilitasi
Upaya mengembalikan kondisi obyek, bangunan atau kawasan hingga dapt berfungsi kembali dengan baik.
 
* Gentrifikasi
Proses perubahan struktur komunitas urban yang dapat berarti relokasi penduduk sebagai dampak dari kegiatan peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan ekonomi.
* Revitalisasi
Upaya menghidupkan kembali sebuah distrik suatu kawasan kota yang telah mengalami degradasi, melalui intervensi ekonomi, sosial dan fisik.
“Tujuan Pelestarian Bangunan dan Kawasan Bersejarah” :
*    Menurut Undang-Undang RI No.11 tahun 2010 Cagar Budaya bertujuan untuk
            melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
*    Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
*    Memperkuat kepribadian bangsa.
*    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
*    Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional.
Cara-Cara Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs”
Dalam upaya pelestarian BCB maupun KCB sebaiknya dilakukan secara bertahap, yaitu sebagai berikut:
1.         Perlindungan hukum dan penetapan sebagai BCB ataupun KCB, di era otonomi daerah, undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat kadang-kadang gaungnya tidak seperti peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota maupun pemerintah propinsi, misalnya Peraturan Daerah, Surat Keputusan Bupati, Walikota, ataupun Gubernur yang gaungnya akan langsung dapat diterima oleh masyarakat luas. Demikian pula dengan penetapan yang menyatakan suatu obyek adalah BCB atau KCB agar mempunyai kekuatan hokum. Untuk itu, diusulkan penetapan dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota yang dibantu oleh tenaga ahli yang berkompenten dalam bidangnya (arkeolog, sejarawan, antropolog, filolog, dsb).
2.       Perlindungan secara fisik, perlu dilakukan untuk menghindari campur tangan pihak-pihak lain yang tidak berwenang dalam system pengelolaan BCB dan KCB. Langkah awal dalam perlindungan secara fisik adalah melakukan pemintakatan atau zoning. Langkah pemintakatan ini selain bertujuan melestarikan obyek, juga dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan lain terutama yang terkait dengan pemanfaatan BCB dan KCB tersebut. Penentuan batas-batas antara mintakat inti, mintakat penyangga, dan mintakat pengembangan dapat dilakukan secara arbiter dengan mempertimbangkan batas situs, kondisi geotopografi, dan kelayakan pandang.

1 komentar:

  1. Lucky Seven Casino and Hotel - JTM Hub
    Lucky Seven 양산 출장샵 Casino and 화성 출장안마 Hotel. 논산 출장마사지 Located at the north end of the lake, there is little else nearby 여주 출장마사지 than the casino 전라남도 출장안마 and hotel. It offers a great casino,

    BalasHapus